Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions (FAQ)

  • Siapa yang Dapat Mengajukan Permohonan Informasi Publik?

    Setiap warga negara dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Informasi?

    Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan, di antaranya registrasi pada website PPID Peruri, menyerahkan salinan identitas yang masih berlaku (KTP) bagi pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan kementerian di bidang urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia, dan lampiran pendukung lainnya.