1.Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala Sekretariat Perusahaan, baik secara lisan maupun langsung melalui korespondensi fisik atau elektronik (email).
2.Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir permintaan informasi yang dapat diunduh dari situs web ppid.peruri.co.id dan melampirkan salinan foto identitas pemohon.
3.Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan memberikan bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik.
4.Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan memproses permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon.
5.Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan mengirimkan informasi seperti yang diminta oleh pemohon. Namun, jika informasi termasuk dalam kategori yang dikecualikan, Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan mengajukan alasan penolakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6.Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
Permohonan Informasi akan ditolak jika:
1.Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas. 2.Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas. 3.Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya. 4.Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. 5.PERURI tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi. 6.Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.