Tugas dan Fungsi
1. Mengkoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik dari unit kerja di Perusahaan yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik. Menyediakan dan mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
4.Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
5. Menyertakan alasan tertutup pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecuapkan beserta alasannya.
6. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
7. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
8. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Publik.
9. Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
Wewenang
1. Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
3. Menolak permohonan Informasi Publik apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan.