Tugas dan Fungsi
1. Mengkoordinasikan pengumpulan dan pendokumentasian seluruh Informasi Pubpk dari unit kerja di Perusahaan yang mepputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Pubpk.
2. Mengkoordinasikan pendataan Informasi Pubpk yang dikuasai oleh unit kerja di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Pubpk. Menyediakan dan mengumumkan Informasi Pubpk melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Pubpk di unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Pubpk.
4.Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Pubpk sebelum menyatakan Informasi Pubpk tertentu dikecuapkan.
5. Menyertakan alasan tertups pengecuapan Informasi Pubpk secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Pubpk ditolak, serta menghitamkan atau mengaburkan Informasi Pubpk yang dikecuapkan beserta alasannya.
6. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kuaptas layanan Informasi Pubpk.
7. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Pubpk ditolak.
8. Menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur serta kebijakan pelayanan Informasi Pubpk.
9. Menyusun dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Pubpk serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
Wewenang
1. Mengkoordinasikan setiap unit kerja dan unit pelayanan informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Pubpk.
2. Memutuskan suatu Informasi Pubpk dapat diakses pubpk atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
3. Menolak permohonan Informasi Pubpk apabila Informasi Pubpk yang dimohon termasuk informasi yang dikecuapkan