Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERUM PERURI sebagai salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PERURI menjunjung tinggi keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik PERURI dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pembentukan PPID PERURI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP-3/VII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Infromasi Publik di Lingkungan Peruri.