PPID Peruri berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1.Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UndangāUndang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik; 2.Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; 3.Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; 4.Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; 5.Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6.Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; 7.Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; 8.Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; 9.Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.