PPID Peruri berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1. |
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UndangāUndang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik; | |
2. | Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana; | |
3. | Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan; | |
4. | Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; | |
5. | Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |
6. | Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik; | |
7. | Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik; | |
8. | Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani; | |
9. | Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik. |