A. Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1. Tentang Peruri.
2. Informasi Perseroan.
3. Visi dan Misi.
4. Dewan Pengawas.
5. Direksi.
6. Lowongan Pekerjaan.
7. Laporan Keuangan.
8. Siaran Pers.
9. Logo.
10. Alamat Kantor Peruri.
11. Hasil Penilaian oleh Auditor Eksternal.
12. Mekanisme Penetapan Dewas dan Direksi.
13. BoD Charter Peruri.
14. CoC dan CoGC Peruri.
15. Ringkasan Kinerja Usaha 2023.
16. Calender of Event 2024.
17. Kegiatan Perusahaan 2023 dan 2024.
18. Program Strategis / Prioritas Tahun 2024.
19. Daftar Pengadaan 2024.
20. Rekapitulasi Laporan Permohonan Informasi Publik.
21. Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat.
22. Surat Keterangan Informasi Mengenai Peraturan, Keputusan atau Kebijakan yang Berdampak bagi Publik.
23. Surat Keterangan Peruri Tidak Memiliki Pelayanan Informasi PPID Pelaksana.
24. Pelanggaran yang Ditemukan Dalam Pengawasan Internal Serta Laporan Penindakannya.
25. Surat Keterangan Informasi Proses Pengadaan 2024 Tahap Pelaksanaan.
26. Surat Keterangan Informasi Proses Pengadaan 2024 Tahap Pemilihan.
27. Surat Keterangan Penyediaan Informasi Dikecualikan yang Habis Jangka Waktu Pengecualian Sebagai Informasi Terbuka.
28. Surat Keterangan Penyediaan Informasi yang Dinyatakan Terbuka Berdasarkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
B. Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
1. Berita Penangannan Covid.
2. Sosialisasi Pola Hidup Sehat.
3. Informasi Tentang Covid.
4. PeduliLindungi.
C. Informasi Wajib Ada Setiap Saat
1. Pedoman K3.
2. Whistleblowing System.
3. Galeri Foto / Video.
4. Informasi Sistem Alokasi dan Remunerasi Anggota Dewas dan Direksi.
5. Informasi Nama Lengkap Para Pemegang Saham.
6. Informasi Pengumuman Penerbitan Efek yang Bersifat Utang.
7. Informasi Penggantian Akuntan yang Mengaudit Perusahaan.
8. Informasi Kasus Hukum.
9. Pengumuman Tahun Fiskal.
10. Tata Cara Uji Konsekuensi.
11. Tata Cara Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
12. Tata Cara Pendokumentasian Informasi Publik.
13. Tata Cara Whistleblowing System (WBS).
14. Daftar Informasi Publik.
15. Informasi Dikecualikan.