A. Informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
1. Tentang Peruri.
2. Informasi Perseroan.
3. Visi dan Misi.
4. Dewan Pengawas.
5.Direksi
6. Lowongan Pekerjaan.
7. Laporan Keuangan.
8. Siaran Pers.
9. Logo.
10. Alamat Kantor Peruri.
11. Hasil Penilaian oleh Auditor Eksternal.
12. Mekanisme Penetapan Dewas dan Direksi.
13. BoD Charter Peruri.
14. CoC dan CoGC Peruri.
15. Ringkasan Kinerja Usaha 2022.
16. Calender of Event 2023.
17. Kegiatan Perusahaan 2022.
18. Rekap Pengadaan 2021 – 2022.
19. Rekapitulasi Laporan Permohonan Informasi Publik.
20. Waktu Pemenuhan Informasi Publik.
21. Daftar MoM Peruri.
22. Pelanggaran yang Dilaporkan.
23. Surat Keterangan Tender Belum Selesai.
24. Surat Keterangan Tidak Ada Kantor Wilayah.
25. Surat Keterangan Informasi Terkait Daftar Informasi Publik Sesuai Fungsi Utama BUMN.
B. Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta
1. Berita Penangannan Covid.
2. Sosialisasi Pola Hidup Sehat.
3. Informasi Tentang Covid.
4. PeduliLindungi.
C. Informasi Wajib Ada Setiap Saat
1. Pedoman K3.
2. Whistleblowing System.
3. Galeri Foto / Video.
4. Informasi Sistem Alokasi dan Remunerasi Anggota Dewas dan Direksi.
5. Informasi Nama Lengkap Para Pemegang Saham.
6. Informasi Pengumuman Penerbitan Efek yang Bersifat Utang.
7. Informasi Penggantian Akuntan yang Mengaudit Perusahaan.
8. Informasi Kasus Hukum.
9. Pengumuman Tahun Fiskal.
10. Rencana Umum Pengadaan 2023.
11. Tata Cara Uji Konsekuensi.
12. Tata Cara Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
13. Tata Cara Pendokumentasian Informasi Publik.
14. Tata Cara Whistleblowing System (WBS).
15. Daftar Informasi Publik.
16. Informasi Dikecualikan.