1. | Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu Kepala | |
Sekretariat Perusahaan, baik secara lisan maupun langsung melalui korespondensi fisik atau elektronik (email). | ||
2. | Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir permintaan informasi yang dapat diunduh dari situs web ppid.peruri.co.id dan melampirkan | |
salinan foto identitas pemohon. | ||
3. | Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan memberikan bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik. | |
4. | Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan memproses permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan informasi | |
yang telah ditandatangani oleh pemohon. | ||
5. | Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan mengirimkan informasi seperti yang diminta oleh pemohon. Namun, jika informasi termasuk | |
dalam kategori yang dikecualikan, Kepala Sekretariat Perusahaan PERURI akan mengajukan alasan penolakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | ||
6. | Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya | |
permintaan. |
Permohonan Informasi akan ditolak jika:
1. | Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas. | |
2. | Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas. | |
3. | Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya. | |
4. | Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. | |
5. | PERURI tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi. | |
6. | Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. |