PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (PEDOMAN SMK3)
Sebagai perusahaan yang mencetak uang kertas, uang logam dan dokumen sekuriti lainnya tentu Perum Peruri memiliki risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dapat merugikan karyawan, masyarakat, para pemangku kepentingan dan lingkungan. Dalam proses bisnis yang dijalankannya, Peruri sangat peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini terbukti dengan telah tersertifikasinya Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Peruri dengan standar internasional Occupational Health and Safety Management System ISO 45001:2018 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yaitu PT. SGS Indonesia. Selain standar internasional, pada Desember 2021 Perum Peruri telah mendapatkan sertifikasi nasional Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dengan kategori Gold. Sertifikasi yang dimiliki tersebut merepresentasikan bahwa Perum Peruri telah memiliki kerangka acuan yang pasti bagi efektifitas pelaksanaan Sistem Manajemen K3 dan pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai bentuk implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Peruri memiliki beberapa pedoman yang tertuang dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, sebagai berikut:
1. Adanya Kebijakan K3
Sebagai bentuk komitmen Peruri dalam Penerapan Sistem Manajemen K3, Peruri dalam hal ini Direksi Peruri mengeluarkan Kebijakan Sistem Manajemen Peruri revisi 05 yang ditandangani oleh Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas tanggal 11 maret 2022. Pada poin 2 (dua) kebijakan tersebut yaitu “Dalam Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja yang sesuai dengan tujuan, ukuran, konteks organisasi dan sifat khusus dari risiko dan peluang K3, menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3, melaksanakan konsultasi dan partisipasi pekerja dan apabila ada perwakilan pekerja, meningkatkan pengetahuan dan wawasan karyawan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya untuk penegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja”. Kebijakan ini kemudian disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan pemangku kepentingan di lingkungan perusahaan.
2. Perencanaan K3
Untuk memastikan manajemen K3 terimplemenasi dengan baik dalam upaya menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta meningkatkan produktifitas karyawan, Peruri dalam menyusun rencana K3 terlebih dahulu melakukan identifikasi risiko di unit-unit kerja yang dituangkan dalam dokumen HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control) dokumen HIRADC memuat lokasi area kerja, identifikasi seluruh aktivitas kerja secara spesifik, kategori pekerjaan “Rutin-Non”, identifikasi siapa pelaksana aktivitas, identifikasi bahaya K3 yang mungkin muncul saat melakukan aktivitas, identifikasi tipe bahaya “Keselamatan-Kesehatan”, identifikasi risiko K3/Peluang K3 yang mungkin muncul dan pengendalian risiko yang disusun unit kerja masing-masing dibantu oleh tim K3. Selain dokumen HIRADC dalam perencanaan K3 Peruri juga mempertimbangkan peraturan perundangan terkait dengan membuat Daftar peraturan Perundangan K3 yang akan direview setiap tahun.
3. Terdapat Sumber Daya Manusia di bidang K3
Dalam melaksanakan rencana K3, Peruri memiliki sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana pendukung K3. Untuk memastikan penerapan manajemen K3 terlaksana dengan baik, Peruri memiliki sumber daya manusia ahli di bidang K3 yang telah tersertifikasi Kementrian Ketenagakerjaan maupun BNSP, sebagai berikut:
Selain sumber daya manusia yang berkompeten dibidang K3, Peruri menyediakan Prasarana dan sarana K3 seperti Terdapat Organisasi unit kerja yaitu Seksi K3 & Damkar yang bertanggung jawab untuk memastikan penerapan terhadap kepatuhan peraturan perundangan terkait SMK3. Selain Seksi K3 & Lingkungan, Perum Peruri memiliki Tim Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P23K) dengan beranggotakan perwakilan unit-unit kerja serta perwakilan serikat pekerja sebagai wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, Pengesahan Tim P2K3 tersebut tertuang dalam Surat keputusan Nomor:566.11/KEP.602/UPTD-Wil.II/XII/2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang.
Adapun Program Kerja Seksi K3 & Damkar di Peruri sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Bulan K3
2. Safety Patrol
3. Pemeriksaan Peralatan Damkar
4. Safety Induction Karyawan
5. Pengawasan Pekerjaan Vendor
6. Pelaksanaan Pencegahan Covid
7. Pelaksanaan Fogging
8. Simulasi Tanggap Darurat
9. Pemasangan Rambu K3
10. Pelaporan kegiatan P2K3
11. Safety Talk
12. Evaluasi Vendor Catering
13. Pelaksanaan pest control tikus tikus di lingkungan Peruri
4. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pemantauaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan untuk memastikan semua peralatan yang digunakan dan lingkungan kerja sudah sesuai dengan standar K3 dan peraturan yang berlaku dan hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan efektifitas manajemen K3 di Peruri, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 di Peruri dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Kerja oleh PJK3
b. Pengukuran Lingkungan Kerja
c. Safety Patrol
d. Audit internal oleh tim internal auditor dan auditor eksternal tentang SMK3
4.1 Sertifikasi Peralatan Kerja
Dalam rangka menjamin setiap alat kerja yang digunakan berfungsi dengan baik, Perum Peruri bekerja sama dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) melakukan pengujian dan pemeriksaan (sertifikasi) peralatan sesuai dengan peraturan . Resertifikasi ini dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah sertifikasi pertama dengan melihat serta menilai sistem pengaman dan kelayakan masing-masing alat operasional agar tidak mengancam keselamatan karyawan sesuai dengan standar peraturan perundangan yang berlaku. Beberapa peralatan kerja yang dilakukan dan yang akan dilakukan sertifikasi tersebut antara lain:
1. Forklift
2. Hoist/Crane
3. Bejana Tekan
4. Instalasi Penyalur Petir
5. Instalasi Listrik
6. Genset/motor diesel pembangkit listrik
7. Lift Barang dan Orang
4.2 Pengukuran Kualitas Lingkungan Kerja
Salah satu metode untuk memantau kondisi K3 di lingkungan kerja agar selalu aman, sehat dan nyaman untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan kecelakaan kerja ialah dengan melakukan pengukuran kualitas lingkungan di area kerja sesduai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Adapun faktor-faktor yang diukur adalah sebagai berikut:
a. Faktor fisika (pencahayaan, kebisingan, Index suhu bola basah di lingkungan kerja (ISBB), faktor kimia (debu, benzene, toluene, xylene),
b. Mikrobiologi,
c. Faktor ergonomic,
d. Faktor Psikologi .
Pengukuran Kualitas lingkungan kerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali, khususnya di area produksi. Pada tahun 2021 Unit K3 bekerjasama dengan Balai K3 Jakarta untuk melakukan pengukuran kualitas lingkungan kerja tersebut. Tim Balai K3 Jakarta menyusun laporan hasil pengukuran serta memberikan rekomendasi pengendalian apabila ditemukan hasil pengukuran yang kurang dari atau melebihi Nilai Ambang Batas (NAB). Laporan tersebut kemudian dikirimkan ke unit-unit kerja terkait untuk dilakukan tindak lanjut dan perbaikan terhadap hasil ukur yang tidak sesuai standar NAB.
4.3 Pelaksanaan Safety Patrol
Program safety patrol merupakan salah satu cara untuk memantau implementasi K3 di masing-masing unit kerja. Pada kegiatan tersebut dilakukan pengawasan, pemantauan dan pengontrolan oleh Unit K3 guna memastikan kesesuaian antara standar K3 (berdasarkan peraturan perundangan/standar internasional yang berlaku) dengan kondisi/fakta di lapangan. Safety patrol dilakukan dengan melakukan observasi lapangan pada seluruh area kerja baik administrasi maupun produksi. Setelah dilakukan kegiatan observasi lapangan, selanjutnya temuan hasil safety patrol dilaporkan pada unit kerja terkait agar dilakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai standar yang berlaku. Hal-hal yang menjadi fokus utama dalam kegiatan ini antara lain: penegakan disiplin merokok, penerapan 5R di unit kerja, penggunaan APD, penyimpanan bahan B3 dan limbah B3, serta ketidaksesuaian kondisi lingkungan kerja dan perilaku tidak aman.
5. Izin Kerja Pekerjaan Khsusus (Work permit)
Untuk menjamin setiap pekerjaan dilakukan dengan aman, saat sebelum melakukan pekerjaan dengan risiko tinggi vendor maupun karyawan Peruri harus terlebih dahulu memiliki izin kerja khusus dari unit K3. Izin kerja diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Unit K3 dan telah mendapatkan safety Induction K3. Adapun Jenis pekerjaan yang wajib memiliki izin kerja khusus adalah Pekerjaan ketinggian >1.8 meter, pekerjaan Ruang terbatas, pekerjaan listrik dan pekerjaan panas.