Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Pengawas PERURI
Penetapan anggota Direksi dan Dewan Pengawas PERURI dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Direksi dilakukan melalui proses penjaringan bakal calon yang dapat berasal dari Direksi BUMN, Dewan Pengawas BUMN, talenta BUMN, maupun sumber lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Bakal calon Direksi wajib memenuhi persyaratan formal dan persyaratan lainnya serta lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebelum dapat ditetapkan menjadi anggota Direksi.
Calon yang telah memenuhi persyaratan dan lulus UKK selanjutnya dapat ditetapkan sebagai anggota Direksi oleh Pemilik Modal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi terpilih menandatangani Kontrak Manajemen, Pakta Integritas, dan surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas serta mulai menjabat efektif sesuai dengan keputusan pengangkatannya.
Penetapan Dewan Pengawas dilakukan melalui penjaringan bakal calon yang dapat berasal dari mantan Direksi BUMN, Dewan Pengawas BUMN, pejabat struktural dan fungsional pemerintah, maupun sumber lainnya. Bakal calon selanjutnya dievaluasi berdasarkan pemenuhan persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian calon Dewan Pengawas dilakukan melalui penelaahan daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung, penilaian integritas, dan/atau wawancara. Hasil penilaian dituangkan secara kualitatif dengan kriteria “Disarankan” atau “Tidak Disarankan”. Calon yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh hasil penilaian yang sesuai selanjutnya dapat ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas oleh Pemilik Modal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.