Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
PERURI berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai landasan dalam pengelolaan Perusahaan. Pelaksanaan GCG berpedoman pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) yang menjadi acuan utama bagi Organ Perusahaan, jajaran manajemen, karyawan, serta pihak terkait dalam menerapkan praktik tata kelola secara profesional, efektif, dan berkelanjutan.
Penerapan tata kelola perusahaan di PERURI dilaksanakan berdasarkan lima prinsip utama, yaitu:
Transparansi (Transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.
Akuntabilitas (Accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan dapat terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban (Responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Kemandirian (Independency), yaitu pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan maupun pengaruh atau tekanan dari pihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran (Fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan nilai dan daya saing Perusahaan, mendorong pengelolaan secara profesional, efisien dan efektif, meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan, serta memastikan setiap keputusan dan tindakan dilandasi nilai moral, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut juga diterapkan melalui Pedoman Etika Perilaku (Code of Conduct) serta Board of Director Charter dan Supervisory Board Charter, yang mengatur pedoman perilaku, pelaksanaan tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan kerja Organ Perusahaan sesuai prinsip GCG. Code of Conduct PERURI menegaskan bahwa standar etika dalam seluruh kegiatan usaha mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan seluruh Insan PERURI diwajibkan menjaga kepatuhan, menghindari benturan kepentingan, serta menjunjung prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kemandirian.