PERURI secara resmi menerapkan aplikasi e-procurement sebagai instrumen pengadaan barang dan jasa. Penerapan aplikasi tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN Pasal 6 yang menyatakan bahwa cara pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan menggunakan sarana e-procurement.
Melalui implementasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas waktu proses pengadaan, akuntabilitas perusahaan, akurasi data, pelayanan yang excellent, paperless, penyeragaman format dokumen pengadaan serta menyediakan monitoring dan tracking proses pengadaan yang lebih baik untuk mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. Di samping itu, seluruh stakeholder dan mitra kerja juga diuntungkan dengan transparansi proses pengadaan sehingga menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif.
Untuk diketahui bahwa aplikasi e-procurement Peruri dapat diakses melalui situs web https://eproc.peruri.co.id .