Informasi Penggantian Akuntan yang Mengaudit Perusahaan
Informasi Penggantian Akuntan yang Mengaudit Perusahaan
Informasi Penggantian Akuntan yang Mengaudit Perusahaan
PERURI melaksanakan audit laporan keuangan oleh auditor eksternal yang independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Pengawas dan rekomendasi Komite Audit, yang antara lain didasarkan pada evaluasi terhadap independensi, kompetensi, objektivitas, pengalaman, serta kualitas pelaksanaan audit. Penetapan KAP selanjutnya dilakukan melalui Rapat Pembahasan Bersama (RPB).
Selama periode 2020 sampai dengan 2025, PERURI menggunakan Kantor Akuntan Publik PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan. Dengan demikian, dalam periode tersebut tidak terdapat penggantian Kantor Akuntan Publik yang mengaudit PERURI.
Namun demikian, terdapat pergantian Akuntan Publik/Signing Partner. Pada tahun buku 2020–2022, Signing Partner adalah Bandana, SE., Ak., CA, CPA, ACPA, sedangkan sejak tahun buku 2023 sampai dengan 2025, Signing Partner adalah Drs. Sikanto, Ak., CA, CPA, Asean CPA, MM.
Untuk tahun buku 2025, audit PERURI dilaksanakan oleh KAP PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, dengan Drs. Sikanto, Ak., CA, CPA, Asean CPA, MM sebagai Signing Partner.