PERURI menerapkan tahun fiskal untuk kepentingan pelaporan keuangan dan penganggaran yang berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun. Ketentuan periode pelaporan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PERURI yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat perubahan tahun fiskal PERURI. Dengan demikian, periode tahun fiskal PERURI tetap mengikuti tahun kalender dan berakhir pada 31 Desember setiap tahunnya.