Sistem Alokasi dan Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
Sistem Alokasi dan Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
Sistem Alokasi dan Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
Penetapan remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi PERURI mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Besaran remunerasi ditetapkan dengan menggunakan gaji Direktur Utama sebagai dasar perhitungan serta mempertimbangkan faktor jabatan masing-masing anggota Dewan Pengawas dan Direksi.
Dalam sistem alokasinya, faktor jabatan ditetapkan sebesar 100% untuk Direktur Utama, 85% untuk Direktur lainnya, 45% untuk Ketua Dewan Pengawas, dan 40,50% untuk Anggota Dewan Pengawas. Penetapan remunerasi juga mempertimbangkan pencapaian kinerja dan KPI tahun sebelumnya, kemampuan keuangan perusahaan, kewajaran, serta kondisi kesehatan perusahaan.
Komponen remunerasi Dewan Pengawas meliputi honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja, serta insentif jangka panjang (LTI). Sementara itu, remunerasi Direksi meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja, dan insentif jangka panjang (LTI).
Sebagai bentuk transparansi, pada tahun 2024 total remunerasi Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp18.128.281.534, sedangkan total remunerasi Direksi sebesar Rp36.707.370.306.