Nama Perusahaan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)
Maksud dan Tujuan Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
Tugas dan Fungsi Pokok a. Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia; b. Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang; c. Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan; d. Membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang; e. Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah; f. Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; g. Pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan h. Jasa digital sekuriti.
Jenis Kegiatan Usaha
PERURI menjalankan kegiatan usaha di bidang pencetakan Mata Uang Rupiah, pencetakan dokumen sekuriti negara, penyediaan produk dan jasa keamanan, pabrikasi bahan baku sekuriti, serta layanan digital security. Dalam perkembangannya, PERURI juga menjalankan peran sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah
Informasi Kegiatan Penugasan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, PERURI memperoleh penugasan dari Pemerintah untuk:
Mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia;
Membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti, berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai, guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang; dan
Membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti, berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
Selain penugasan tersebut, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada PERURI dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 6 Tahun 2019.
Dasar Hukum Pendirian a.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 b.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 c.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 d.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 e.Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2019
Tanggal Pendirian 15 September 1971
Jangka Waktu Kegiatan Usaha Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Modal Dasar Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp363.573.454.896,- (tiga ratus enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Kepemilikan 100% Milik Pemerintah Republik Indonesia
Kelompok Usaha a.PT Peruri Wira Timur (PWT) b.PT Peruri Digital Security (PDS) c.PT Kertas Padalarang (PTKP) d.PT Peruri Properti (Pepro)